Senin, 08 Agustus 2011

pengertian dan macam-macam dalil aqli dan naqli


DALIL ADALAH :
Dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran terutama berdasarkan ayat Al-quran, atau dalil bisa juga berarti bukti kuat yang mendukung argumentasi seseorang. Atau petunjuk atau tanda bukti dari suatu kebenaran , karena untuk menentukan bahwa, sesuatu itu benar , dapat dipercayai dan diyakini perlu ada bukti yang sah dan akurat, sehingga kebenaran dan keyakinan itu dapat ditegakkan, sekaligus memberantas keragu-raguan dan rasa was-was di hati.
Macam–Macam Dalil:
1. Dalil Naqli (bukti yang berasal dari salinan) Al-Qur’an dan Al-Hadis
2. dalil ‘aqli ( bukti yang berasal dari akal )
-pengertian dari Dalil naqli adalah:dalil yang di ambil dari Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga seperti tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Qur'an, yang tertera dalam mushaf al-Qur’an atau Hadis mutawatir, yang tertera didalam kitab-kitab hadis, lalu diambil dan disalin dari tulisan yang telah baku. Frekwensi kebenarannya 100 %.
-pengertian Dalil aqli adalah: dalil yang bisa di nalar oleh akal. Dalil aqli bisa diartikan juga seperti petunjuk dan pertimbangan akal fikiran yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya relatif.
- Dalil naqli dijadikan sebagai pelita , obor atau matahari yang menyinari . Sedangkan dalil ‘aqli, sebagai mata kepala yang melihat, menimbang dan memilih jalan yang telah disinari matahari itu.
-Dalil aqli atau Akal ( rasio ) yang berjalan tanpa kompas, tentu akan tersesat atau keliru, sebab tidak jelas arah yang hendak dituju atau yang akan dilalui, atau akan menjadi bingung dalam mencari kebenaran.jadi bisa di simpulkan adalah dalil naqli berada di depan dan dalil ‘aqli menimbang–nimbang, apakah petunjuk dari dalil naqli dapat diterima atau ditolak.
NAMA: ANDINA PRIYANDANING ASIH
KELAS: XII-IPS 1
ABSEN: 2

Minggu, 24 Juli 2011

Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih

PENGERTIAN USUL FIQIH DAN ILMU FIQIH

PENGERTIAN ILMU FIQIH
‘Fiqih’ menurut bahasa : kefahaman.
Fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Fiqih menurut istilah : mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci.

PENGERTIAN USUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.


ANDINA PRIANDANING ASIH

XII – IPS 1