Minggu, 24 Juli 2011

Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih

PENGERTIAN USUL FIQIH DAN ILMU FIQIH

PENGERTIAN ILMU FIQIH
‘Fiqih’ menurut bahasa : kefahaman.
Fiqih menurut syara’ adalah mengetahui hukum-hukum Allah sama ada berkaitan dengan aqidah dan amali.
Fiqih menurut istilah : mengenali hukum-hukum yang amali dengan dalil-dalilnya secara terperinci.

PENGERTIAN USUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.


ANDINA PRIANDANING ASIH

XII – IPS 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar